Begini Kebijakan Industri Hasil Tembakau yang Diinginkan Pemerintah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kebijakan soal kenaikan Bea Cukai rokok pada tahun 2022 dkritik banyak pihak karena dinilai akan mencekik pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT), terutama di masa pandemi.
Oleh karena itu perlu adanya rumusan yang inovatif terkait kebijakan tersebut, terutama mendukung perkembangan IHT.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Prof. Suahasil Nazara, SE., M.Sc., Ph.D. dalam webinar yang diadakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) dengan tema Diskusi Panel Nasional Industri Hasil Tembakau (IHT) pada Kamis (9/9).
Menurut Prof. Suahasil, cendekiawan maupun saintis Unair perlu mengembangkan pemikiran, melakukan kajian, asesmen, studi agar cara cara kerja baru dalam IHT bisa terus dirumuskan.
Dia menjelaskan ada empat dimensi dalam merumuskan kebijakan IHT yakni pertama, adalah konteks dari IHT sebagai salah satu sektor unggulan perekonomian Indonesia.
"Terutama dalam menyumbang nilai pada Produk Domestik Bruto (PDB) Regional Jatim," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Prof. Suahasil, IHT harus memberikan kesejahteraan kepada tenaga kerja dan petani tembakau.
Kedua, adalah kebijakan perihal pengendalian konsumsi industri hasil tembakau.
Menurut Prof. Suahasil, ada empat dimensi dalam merumuskan kebijakan Industri Hasil Tembakau (IHT) yakni..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News