Masalah Honor Pemakaman Jenazah COVID-19, Sekda Jember: Siapa Takut Diperiksa?

Minggu, 29 Agustus 2021 – 12:00 WIB
Masalah Honor Pemakaman Jenazah COVID-19, Sekda Jember: Siapa Takut Diperiksa? - JPNN.com Jatim
Pemakaman jenazah pasien COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JEMBER - Bupati dan tiga pejabat Pemkab Jember, Jawa Timur akhirnya mengembalikan honor tim pemakaman warga yang meninggal karena COVID-19 sebesar Rp 282 juta.

"Kami sudah mengembalikan honor itu ke kas daerah dari Jumat (29/8)," kata Sekretaris daerah (Sekda) Jember, Mirfano, Sabtu (28/8).

Selain Mirfano, Bupati Jember Hendy Siswanto, Plt Kepala BPBD M. Djamil, Kabid Kedaruratan Logistik BPBD, Penta Satria sebelumnya menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Nilai honor yang diterima masing-masing sebanyak Rp 70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021.

Adapun, total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.

Sekda Mirfano memaparkan dalam proses pengembalian, pihaknya pun menyaksikan Bendahara BPBD Jember menyerahkan langsung honor itu ke kas daerah (Kasda) di Bank Jatim setempat.

"Proses pencairan honor itu ada proses yang telah dilakukan dan sesuai mekanisme dalam regulasinya," ujar dia.

Oleh karena itu, dia menegaskan tidak melakukan korupsi, sehingga pihaknya siap apabila dimintai keterangan dari aparat penegak hukum terkait dengan honor pemakaman tersebut.

Begini tanggapan Sekda Jember soal dirinya bersam bupati dan dua pejabat pemkab menerima honor pemakaman jenazah COVID-19.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News