Masalah Honor Pemakaman Jenazah COVID-19, Sekda Jember: Siapa Takut Diperiksa?
jatim.jpnn.com, JEMBER - Bupati dan tiga pejabat Pemkab Jember, Jawa Timur akhirnya mengembalikan honor tim pemakaman warga yang meninggal karena COVID-19 sebesar Rp 282 juta.
"Kami sudah mengembalikan honor itu ke kas daerah dari Jumat (29/8)," kata Sekretaris daerah (Sekda) Jember, Mirfano, Sabtu (28/8).
Selain Mirfano, Bupati Jember Hendy Siswanto, Plt Kepala BPBD M. Djamil, Kabid Kedaruratan Logistik BPBD, Penta Satria sebelumnya menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.
Nilai honor yang diterima masing-masing sebanyak Rp 70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021.
Adapun, total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.
Sekda Mirfano memaparkan dalam proses pengembalian, pihaknya pun menyaksikan Bendahara BPBD Jember menyerahkan langsung honor itu ke kas daerah (Kasda) di Bank Jatim setempat.
"Proses pencairan honor itu ada proses yang telah dilakukan dan sesuai mekanisme dalam regulasinya," ujar dia.
Oleh karena itu, dia menegaskan tidak melakukan korupsi, sehingga pihaknya siap apabila dimintai keterangan dari aparat penegak hukum terkait dengan honor pemakaman tersebut.
Begini tanggapan Sekda Jember soal dirinya bersam bupati dan dua pejabat pemkab menerima honor pemakaman jenazah COVID-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News