PTM Terbatas akan Dilaksanakan Sekolah di Surabaya, Begini Aturannya
![PTM Terbatas akan Dilaksanakan Sekolah di Surabaya, Begini Aturannya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/08/28/dokumentasi-wali-kota-surabaya-eri-cahyadi-jadi-guru-saat-kk-xirz.jpeg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya sudah akan mulai menerapkan Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada sekolah di wilayah setempat.
Penerapan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM yakni diperbolehkan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo di Surabaya, Jumat, memaparkan soal kebijakan rujukan yang digunakan bukan hanya Inmendagri, namun juga Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
"Dalam SKB 4 Menteri tersebut dikatakan pemerintah daerah merupakan yang berwenang mengatur dan menyelenggarakan PTM," jelasnya.
Dalam hal ini, Pemkota Surabaya menjadi pelaksana PTM di daerahnya.
Menurut Supomo, ada beberapa aturan dalam SKB 4 Menteri yang harus dipastikan pemkot kepada sekolah atau lembaga pendidikan sebelum menerapkan PTM, seperti menyediakan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.
Setelah semua sarana siap, sekolah belum langsung PTM, namun harus mengisi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan diasesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya terlebih dahulu.
Menurut Supomo, asesmen tersebut perlu dilakukan karena sarana yang disediakan harus benar-benar sesuai data yang disetorkan.
Pemerintah Kota Surabaya sudah akan mulai menerapkan Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada sekolah di wilayah setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News