Wacana THR Bisa Dicicil, Pakar Hukum Unair: Itu Ngawur
Kamis, 01 April 2021 – 12:55 WIB

Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK atau pemutusan hubungan kerja yang terdiri dari pekerja di sektor formal dan informal. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.)
“Jangan sampai perusahaan menjadi penumpang gelap dengan memanfaatkan hak pekerja,” tutur dia.
Hadi mengimbau perusahaan juga memahami kondisi buruh dengan tetap memberikan THR meski terpengaruh situasi Covid-19.
Baca Juga: La Nyalla: Pemerintah Jangan Cuma Ekspor Udang Mentah
“Jangan hanya menuntut buruh untuk memahami situasi, tetapi pihak perusahaan sendiri tidak transparan dan acuh pada nasib buruh,” ujar Hadi. (mcr12/jpnn)
Muncul wacana perusahaan bisa mencicil THR karyawan. Pakar hukum Unair Menilai kebijakan tersebut sudah melenceng dari aturan.
Redaktur : Angga Setiawan
Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News