Wacana THR Bisa Dicicil, Pakar Hukum Unair: Itu Ngawur

Kamis, 01 April 2021 – 12:55 WIB
Wacana THR Bisa Dicicil, Pakar Hukum Unair: Itu Ngawur - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK atau pemutusan hubungan kerja yang terdiri dari pekerja di sektor formal dan informal. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.)

“Jangan sampai perusahaan menjadi penumpang gelap dengan memanfaatkan hak pekerja,” tutur dia.

Hadi mengimbau perusahaan juga memahami kondisi buruh dengan tetap memberikan THR meski terpengaruh situasi Covid-19.

Baca Juga: La Nyalla: Pemerintah Jangan Cuma Ekspor Udang Mentah

“Jangan hanya menuntut buruh untuk memahami situasi, tetapi pihak perusahaan sendiri tidak transparan dan acuh pada nasib buruh,” ujar Hadi. (mcr12/jpnn)

Muncul wacana perusahaan bisa mencicil THR karyawan. Pakar hukum Unair Menilai kebijakan tersebut sudah melenceng dari aturan.

Redaktur : Angga Setiawan
Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News