KSPI Minta Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 21 Januari 2021 – 11:52 WIB
KSPI Minta Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan - JPNN.com Jatim
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Said Iqbal juga meminta Kejaksaan Agung menangani kasus yang disebutnya sebagai megaskandal korupsi itu secara transparan.

Menurut Said, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini termasuk pelanggaran berat dan patut diduga sebagai megakorupsi sepanjang badan hukum yang dulu bernama Jamsostek itu berdiri.

"Kami minta Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan skandal megakorupsi triliunan rupiah uang buruh yang ada di BPJS Ketenagakerjaan secara transparan," kata Said, Rabu (20/1).

"Jika dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh pejabat berdasi para pimpinan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Said Iqbal.

Said menambahkan, KSPI mendukung penuh langkah Kejagung dalam membongkar kasus tersebut.

Ia bahkan meminta Kejagung untuk mencekal direktur utama dan para direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

"KSPI akan mengerahkan puluhan ribu buruh berbondong-bondong di seluruh wilayah Indonesia untuk mendatangi semua kantor cabang di kabupaten/ kota dan kantor-kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia untuk menanyakan keberadaan triliunan rupiah uang buruh yang diduga dikorupsi di BPJS Ketenagakerjaan," tutur Said.

Serikat pekerja KSPI meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News