Jalani Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Tak Gentar
Senin, 22 Februari 2021 – 18:15 WIB
Baca Juga:
Sebegini Ketatnya Pengamanan Jelang Sidang Gugatan Habib Rizieq
Adapun terkait kasus di Bogor, Habib Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (cuy/jpnn)
"Maju terus kami cari kebenaran dan keadilan," kata Aziz Yanuar menirukan ucapan Habib Rizieq yang menjalani sidang gugatan praperadilan kedua di PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News