Wamenkum Ham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Memenuhi Syarat Dihukum Mati

Rabu, 17 Februari 2021 – 10:55 WIB
Wamenkum Ham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Memenuhi Syarat Dihukum Mati - JPNN.com Jatim
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: diambil dari setkab.go.id

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara memenuhi syarat menerima hukuman mati.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu memandang kedua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut telah memenuhi unsur untuk dijerat Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, Selasa (16/2).

Eddy Hiariej mengatakan, kedua menteri tersebut melakukan kejahatan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata dia.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster.

Edhy Prabowo ditangkap KPK pada 25 November dini hari di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara memenuhi syarat menerima hukuman mati.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News