Jimmy Sutopo Jadi Tersangka Utama Mega Korupsi Asabri Senilai Rp 23,37 Triliun

Selasa, 16 Februari 2021 – 14:22 WIB
Jimmy Sutopo Jadi Tersangka Utama Mega Korupsi Asabri Senilai Rp 23,37 Triliun - JPNN.com Jatim
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto berbincang usai gelar perkara kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung dikabarkan menaikkan status Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo sebagai tersangka kesembilan dalam kasus korupsi di PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Jimmy Sutopo diduga jadi tokoh utama dalam kasus mega korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.

Leonard membeberkan adanya kesepakatan culas antara Benny Tjokro dengan Jimmy Sutopo dalam pengaturan jual beli saham milik tersangka kepada Asabri.

Modusnya, Jimmy Sutopo menyiapkan nominee, dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas, serta menunjuk perusahaan sekuritasnya.

Berikutnya, Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

Kemudian, Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar-masuk dana.

Dana tersebut digunakan baik untuk kepentingan pribadi dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan, maupun membelanjakan uang hasil korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi ini (JS) tersangka pertama (dalam kasus Asabri) yang disangkakan dalam perkara TPPU," kata Leonard di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.

Kejaksaan Agung dikabarkan menaikkan status Jimmy Sutopo sebagai tersangka kesembilan dalam kasus korupsi dana investasi di PT ASABRI.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News