BKN Bikin Syarat Pegawai KPK Jadi PNS Harus Bebas dari Paham Radikalisme
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haria Wibisana, mengatakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus terbebas dari paham radikalisme.
Haira menyebut bahwa pegawai KPK bakal menjalani metode tes yang berbeda ketimbang pelamar PNS lainnya.
Ia juga memastikan tes pegawai KPK ini bukan sekadar formalitas. Sebab, belum tentu semuanya bisa lulus tes.
"Asesmen staf KPK ini bukan formalitas. Jadi enggak ada bisa langsung ASN," kata Bima kepada JPNN.com, Selasa (16/2).
Dia menyebutkan, seleksi pegawai KPK menjadi ASN lebih dititikberatkan pada penelusuran aspek radikalisme, pemahaman terhadap Pancasila, UUD 1945, serta uji kompetensi.
"Kalau enggak lulus asesmen radikalisme, Pancasila, dan UUD 1945 bagaimana? Apa tetap menjadi ASN?," ujar Kepala BKN tersebut.
"Jadi enggak ada itu istilah tes formalitas. Mereka perlu lulus asesmen test," imbuhnya.
Jika banyak kalangan berpendapat bahwa pegawai KPK sudah pasti berintegritas tinggi, anti-radikalisme, cinta Pancasila dan UUD 1945, Bima mengatakan, harus ditanyakan ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) apakah benar demikian.
Ada syarat khusus bagi pegawai KPK untuk menjadi PNS harus terbebas dari paham radikalisme.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News