Puluhan Pelanggar Prokes Kota Malang Jalani Sidang, Segini Dendanya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 22 orang pelanggar protokol kesehatan di Kota Malang, Jawa Timur, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu.
Sektretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Tri Oky Rudianto memaparkan pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan orang tersebut diantarannya berkegiatan yang memicu kerumunan, serta tidak menggunakan masker.
"Ada juga pelaku usaha seperti pemilik kafe dan tempay karakoke yang tidak taat pada ketentuan pada masa PPKM, yakni tetap buka meski sudah lebih dari pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Tri menambahkan, tempat karaoke yang semestinya tutup selama PPKM, ternyata banyak yang masih buka.
Menurut catatan Satpol PP Kota Malang, tipiring tersebut merupakan sudah yang kedua kalinya.
"Kalau bulan kemarin ada 26 orang pelanggar, dan saat ini ada 22 orang," ujarnya.
Baca Juga:
Denda yang akan diberikan pada para pelanggar ini berkisar di Rp100.000-Rp200.000.
Sebagai informasi, di Kota Malang tercatat sebanyak 13.650 kasus konfirmasi positif COVID-19. (antara/mcr17/jpnn)
Puluhan orang pelanggar protokol kesehatan di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News