Enggak Cukup Kalau Pelanggar PPKM Darurat Cuma Diajak ke TPU Keputih

Kamis, 08 Juli 2021 – 12:09 WIB
Enggak Cukup Kalau Pelanggar PPKM Darurat Cuma Diajak ke TPU Keputih - JPNN.com Jatim
Para pelanggar prokes pada masa PPKM darurat disanksi menyaksikan pemakaman jenazah pasien COVID-19 di TPU Keputih Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/7/2021) pagi. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya diminta memperluas sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

Selama ini, sanksi yang diberikan, yakni diajak ke pemakaman jenazah pasien COVID-19 di TPU Keputih, melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), membantu tenaga pemulasaran, dan membuat peti mati.

"Bila perlu, sanksi sosial itu diperluas lagi cakupannya," kata Anggota Komisi A PDRD Surabaya Josiah Michael, Kamis (8/7).

Josiah mencontohkan, di antaranya, para pelanggar prokes diminta mengerjakan hal-hal teknis dan administratif saat vaksinasi untuk kelompok ODGJ dan penyandang disabilitas. Selain itu, juga mendistribusikan makanan bagi pasien COVID-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri.

"Saya kira cara-cara seperti itu dapat memberi efek jera bagi pelanggar PPKM," ujar anggota dewan dari Fraksi PSI tersebut.

Pemkot Surabaya pun harus memperkuat kolaborasi dengan aparat TNI-Polri guna mengoptimalkan operasi pelanggaran prokes selama PPKM darurat.

"Dalam situasi seperti ini, tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar prokes," tutur dia.

Pihaknya juga meminta usaha jasa laboratorium kesehatan serta toko alat kesehatan dan obat-obatan turut dipantau. Menurut dia, kedua unit itu berpotensi menimbulkan antrean dan melanggar aturan.

Pemkot Surabaya diminta memperluas sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News