HUT ke-76 RI, 13.837 Napi se-Jatim Dapat Remisi Umum
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Sebanyak 13.837 narapidana di Jatim mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan RI. Walhasil, 432 orang di antaranya bisa langsung bebas.
Pemberian remisi umum secara simbolis dilakukan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono di Aula Lapas I Surabaya di Porong, Selasa (17/8).
"Saat ini, total ada 28.045 narapidana yang tersebar di 39 lapas atau rutan se-Jatim," kata dia.
Krismono menuturkan pada 30 Juli lalu, pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 narapidana untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.
"Kami menerima balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 narapidana yang berhak mendapatkan remisi," ujar dia.
Ditjen Pemasyarakatan rupanya membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal 30 Juli 2021 dan dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021, terutama bagi usulan yang mendesak.
"Ada tambahan untuk remisi umum tahap II, sehingga otomatis jumlah usulan yang mendapatkan pemotongan masa tahanan bertambah," tutur Krismono.
Pada kesempatan itu, pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK, yaitu bila narapidana tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik.
Sebanyak 13.837 narapidana di Jatim mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan RI. Walhasil, 432 orang di antaranya bisa langsung bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News