Dapat Remisi HUT RI Ke-76, Lima Napi Situbondo DIbebaskan
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sebanyak lima warga binaan atau narapida di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Situbondo, Jawa Timur, dinyatakan bebas hari ini, Selasa (17/8).
Pembebasan tersebut sebagai bagian dari pengurangan masa hukuman atau remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan RI. Kepala Rutan Kelas II-B Situbondo Tomy Elyus menjelaskan ada 84 orang warga binaan yang mendapatkan remisi.
"Dari 84 orang itu, lima orang sudah bisa menghirup udara segar pada hari ini. Semuanya warga Situbondo," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman sudah memenuhi syarat administratif sesuai dengan UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.
Tomy Elyus menjelaskan bahwa syarat remisi yang paling penting ialah narapidana sudah melaksanakan hukuman selama minimal 6 bulan untuk kasus pida umum dan selama di dalam rutan berkelakukan baik.
Terkait administrasi tersebut, 84 warga binaan di rutan tempatnya bertugas memenuhi syarat yang sebelumnya diusulkan 173 ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga:
"Jadi dari 173 napi yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi, hanya 84 itu yang lolos," katanya.
Pemberian remisi HUT Ke-76 Kemerdekaan RI dilaksanakan di rutan, dihadiri oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi, Wakil Bupati Nyai Hj. Khoirani serta Forkopimda setempat. (antara/mcr17/jpnn)
Sebanyak lima warga binaan atau narapida di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Situbondo, Jawa Timur, dinyatakan bebas hari ini, Selasa.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News