HUT Kemerdekaan RI, Lebih dari Setengah Narapidana se-Jatim Dapat Remisi
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Jawa Timur mengusulkan 13.618 narapidana di daerah kerjanya mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI.
Kepala Kanwil Kumham Jatim Krismono menuturkan bahwa jumlah tersebut lebih dari separuh total narapidana se-Jawa Timur yang berjumlah 21.742 orang.
"Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut bervariasi antara 1-6 bulan," kata Krismono, Rabu (11/8).
Pengusulan remisi itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- PK.01.05.06-705 tanggal 17 Juni 2021.
Krismono menerangkan dari jumlah itu hampir 40 persen atau 5.289 orang yang mendapat remisi adalah narapidana perkara kriminal khusus.
Disusul kasus narkotika 5.263 orang, 20 orang perkara korupsi, dan tiga sisanya kasus terorisme juga mendapatkan pengurangan masa pidana.
Dia pun menerangkan Lapas Kelas I Malang menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapat remisi, yakni sebanyak 1.416 orang, lalu Lapas Kelas I Surabaya 1.367 warga binaan, dan Lapas Kelas IIA Pamekasan 699 orang.
"Paling banyak memang lapas karena di rutan mayoritas statusnya masih sebagai tahanan sehingga belum memenuhi syarat," tutur dia.
Bertepatan dengan HUT Kemerdakaan RI, setengah dari total narapidana Jatim bakal mendapatkan remisi umum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News