Ada Empat Tersangka dalam Perkara Korupsi Bank Jatim Berkedok Kredit Macet
jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus korupsi berkedok kredit macet di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 170 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Irmawan menjelaskan besar kerugian dalam korupsi Bank Jatim tersebut telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Total ada empat tersangka yang kami amankan. Mulai dari pihak klien dan pejabat Bank Jatim,” kata Rudi, Kamis (27/5).
Keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono.
Rudi menjelaskan kasus korupsi tersebut itu berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017-2019.
Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Menurut Rudi, keempat tersangka korupsi Bank Jatim saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut.
“Proses pengajuan kredit sebenarnya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan,” ujar Rudi.
Kasus korupsi berkedok kredit macet di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 170 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News