Sejak 2007, Sengketa Aset Pemkot Bekas Kantor Kecamatan Ini Akhirnya Selesai

Kamis, 12 Agustus 2021 – 18:16 WIB
Sejak 2007, Sengketa Aset Pemkot Bekas Kantor Kecamatan Ini Akhirnya Selesai - JPNN.com Jatim
Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran 254, Kota Surabaya, Kamis (12/8/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Pemkot Surabaya pun berwenang untuk mengelola aset tersebut sesuai dengan ketentuan barang milik negara. (antara/mcr13/jpnn)

Aset Pemkot Surabaya berupa tanah dan bangunan bekas kantor kelurahan di Jalan Raya Kenjeran 254 akhirnya terselematkan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News