Sejak 2007, Sengketa Aset Pemkot Bekas Kantor Kecamatan Ini Akhirnya Selesai
Kamis, 12 Agustus 2021 – 18:16 WIB

Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran 254, Kota Surabaya, Kamis (12/8/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Pemkot Surabaya pun berwenang untuk mengelola aset tersebut sesuai dengan ketentuan barang milik negara. (antara/mcr13/jpnn)
Aset Pemkot Surabaya berupa tanah dan bangunan bekas kantor kelurahan di Jalan Raya Kenjeran 254 akhirnya terselematkan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News