Legislator Jadi Kepo: Bagaimana Bisa Besaran Insentif Nakes di Surabaya Sebegitu?

Rabu, 11 Agustus 2021 – 10:33 WIB
Legislator Jadi Kepo: Bagaimana Bisa Besaran Insentif Nakes di Surabaya Sebegitu? - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Puluhan nakes di Jember yang terpapar COVID-19 diduga akibat kelelahan selama bekerja. (ANTARA/ HO - RS Paru di Jember)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Melalui realokasi (refocusing) anggaran penanganan COVID-19, Pemkot Surabaya, Jawa Timur diminta melunasi sisa insentif tenaga kesehatan (nakes) puskesmas sebesar 75 persen sejak Januari 2021.

"Kami minta Pemkot Surabaya memprioritaskan pelunasan insentif nakes dengan melakukan realokasi anggaran pada APBD Perubahan," kata anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono, Selasa (10/8).

Realokasi anggaran penanganan COVID-19 Surabaya semula Rp 577,88 miliar. Hingga awal Agustus 2021 terserap Rp 284,99 miliar (49,32 persen).

Menurut Tjutjuk, alokasi insentif nakes 2021 di rencana umum pengadaan (RUP) sekitar Rp 90 miliar, sedang yang sudah keluar Rp 89 miliar, padahal tahun anggaran baru setengah jalan.

Legislator itu mengungkapkan berdasarkan Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif disesuaikan APBD masing-masing daerah.

Pemkot akhirnya memutuskan insentif nakes di Surabaya sebesar 75 persen.

Tjutjuk menyadari keuangan Surabaya memang sedang tidak baik sehingga belum mampu membayarkan insentif secara penuh.

"Namun, saya mengimbau Pemkot Surabaya agar jangan lupa melunasi sisa insentif itu. Kerja cepat nakes mesti diapresiasi setinggi-tingginya," ujar politisi PSI tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono penasaran bagaimana perhitungan pemkot sehingga menentukan besaran insentif setempat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News