KAI Surabaya Mulai Wajibkan Sertifikat Vaksinasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya, Jawa Timur mulai memberlakukan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama bagi penumpang kereta (KA) jarak jauh.
"Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi itu bagian dari penyesuaian operasional perjalanan KA di masa perpanjangan PPKM, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (10/8).
Dia menyebutkan aturan itu mengacu pada SE Kemenhub 58/2021 yang berisi komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 melalui PPKM.
Selain sertifikat vaksinasi, para penumpang KA jarak jauh juga wajib menunjukkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-antigen (1x24jam) serta minimal berusia 12 tahun.
Bagi pelanggan di bawah 18 tahun tak diharuskan menunjukkan sertifikat vaksinasi dan penumpang kurang dari lima tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun antigen.
Adapun, pelanggan kereta lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemda setempat atau surat tugas pimpinan perusahaan.
"Pelanggan KA lokal tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/antigen," ujar dia.
Luqman menyampaikan petugas KAI bakal melakukan pemeriksaan ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.
PT KAI Daop 8 Surabaya, Jawa Timur mulai memberlakukan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama bagi penumpang kereta (KA) jarak jauh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News