Perlukah Jenazah Ustadz Maheer Diautopsi?

Rabu, 10 Februari 2021 – 12:05 WIB
Perlukah Jenazah Ustadz Maheer Diautopsi? - JPNN.com Jatim
Ustaz Maaher alias Soni Eranata (baju abu-abu). Foto: Instagram

Setelah penyerahan tahap II, Maaher yang berstatus tahanan Kejaksaan dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Mabes Polri menyebut setelah penyerahan tahap II, Ustaz Maaher mengeluhkan sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan.

Tetapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.45 WIB.

"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tetapi almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(fat/jpnn)

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pelita Umat Chandra Purna Irawan, mendesak dilakukan pengusutan terkait penyebab kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi .

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News