Perlukah Jenazah Ustadz Maheer Diautopsi?

Rabu, 10 Februari 2021 – 12:05 WIB
Perlukah Jenazah Ustadz Maheer Diautopsi? - JPNN.com Jatim
Ustaz Maaher alias Soni Eranata (baju abu-abu). Foto: Instagram

Terakhir, kata Chandra, pada hakikatnya jika seorang tersangka karena sakit yang dideritanya benar-benar harus dirawat di rumah sakit, dalam keadaan tidak ditahan pun dia akan tetap menjalani perawatan yang sama.

"Maka sudah semestinya dibantarkan ke rumah sakit hingga sembuh atau pulih atau dinyatakan dapat kembali oleh dokter, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting)," pungkas Chandra.

Sebelumnya, menyikapi hal meninggalnya Ustaz Maaher, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi karena tersangka telah meninggal dunia.

"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/2).

Leonard menyebut pada Kamis (4/2), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II.

Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, Soni Eranata alias Ustaz Maaher menegaskan dirinya sehat walafiat.

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard.

Maaher sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pascaditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pelita Umat Chandra Purna Irawan, mendesak dilakukan pengusutan terkait penyebab kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi .
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News