Perlukah Jenazah Ustadz Maheer Diautopsi?

Rabu, 10 Februari 2021 – 12:05 WIB
Perlukah Jenazah Ustadz Maheer Diautopsi? - JPNN.com Jatim
Ustaz Maaher alias Soni Eranata (baju abu-abu). Foto: Instagram

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pelita Umat Chandra Purna Irawan, mendesak dilakukan pengusutan terkait penyebab kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Diketahui, Ustadz Maaher At-Thuwailibi dinyatakan meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (8/2).

Dugaan sementara Ustadz Maheer meninggal dunia karena sakit. Namun kepolisian belum bisa menjelaskan sakit yang diderita almarhum.

Chandra lantas merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian Ustadz Maheer meski disebabkan faktor alami.

"DPR RI, Komnas HAM RI & Ombudsman RI perlukah melakukan pemeriksaan atas meninggalnya ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri?" ucap Chandra dalam legal opini yang diterima JPNN.com, Rabu (10/2).

Diketahui, pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi masuk tahap II di kejaksaan.

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim. Selanjutnya pada Senin, 8 Februari 2021, Maaher meninggal dunia.

"Bahwa meninggalnya ustaz Maheer At-Thuwailibi menyisakan banyak pertanyaan, di antaranya adalah; Apakah penyidik mengetahui bahwa beliau memiliki riwayat penyakit? mengingat seseorang sebelum ditahan biasanya akan diperiksa berkaitan dengan kesehatan," ucap Chandra.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pelita Umat Chandra Purna Irawan, mendesak dilakukan pengusutan terkait penyebab kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi .
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News