PPKM Level 4: Tak Semua Tempat Makan Layani Dine In, Perhatikan!

Senin, 26 Juli 2021 – 10:40 WIB
PPKM Level 4: Tak Semua Tempat Makan Layani Dine In, Perhatikan! - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Masyarakat tidak bisa asal makan di tempat ketika berkunjung ke warung dan restoran. Foto: Ricardo/JPNN

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - PPKM Level 4 Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 2 Agustus nanti. Pemerintah pun memberikan sejumlah relaksasi kebijakan yang diatur lebih lanjut dalam Inmendagri 24/2021.

Salah satu yang menarik dalam aturan PPKM level 4 anyar ini ialah soal makan di tempat (dine in) untuk restoran, warung makan, kafe, dan lainnya.

Secara garis besar, terdapat perbedaan perlakuan antara kabupaten/kota level 4 PPKM dengan daerah berlevel 3.

Pastinya, semakin rendah level wilayah PPKM, maka kian longgar aturannya.

Di wilayah level 4, kegiatan makan di tempat untuk warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Syaratnya, maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak tiga orang dan waktu menyantap maksimal 20 menit.

Bedanya untuk wilayah level 3, maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Akan tetapi baik di wilayah level 3 serta 4, sama-sama masih melarang kegiatan makan/minum di tempat untuk restoran maupun kafe dan hanya menerima pesanan dibungkus atau diantar saja.

Merujuk Inmendagri 24/2021, tidak semua tempat makan diperbolehkan membuka layanan dine ini.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News