Surabaya Naik Jadi PPKM Level 2, Wali Kota Eri Sampaikan Aturannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Inmendagri 9/2022 menyatakan bahwa status Kota Surabaya naik menjadi PPKM level 2.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun menyampaikan ada beberapa aturan yang harus diterapkan dengan peningkatan status tersebut.
“Pertama, ada pembatasan untuk (sektor,red) nonesensial 50 persen. Yang esensial boleh 75 persen,” katanya, Selasa (8/2).
Untuk restoran, warkop dan kafe jumlahnya pengunjungnya dibatasi hanya sampai 75 persen dan dibatasi buka sampai pukul 21.00 WIB.
“Bagi mereka (pedagang,red) yang baru buka pukul 18.00 WIB, diperbolehkan tutup sampai jam 24.00, tetapi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen,” ujarnya.
Adapun, lanjut Eri, pusat perbelanjaan harus tutup 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.
“Bioskop harus tutup jam 21.00 WIB dan kapasitas maksimalnya 70 persen,” tuturnya.
Selain itu, Eri meminta ketika melakukan aktivitas, masyarakat harus menjaga prokes dengan ketat.
Surbaya masuk PPKM level 2. Berikut aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News