Tidak Ada Bukti Perizinan, Rumah dan Warung di Gondanglegi Malang Dibongkar Aparat
jatim.jpnn.com, MALANG - Puluhan bangunan berupa rumah dan warung di pinggir jalan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dibongkar.
Bangunan tersebut ditertibkan aparat karena tidak memiliki izin dan berlokasi di sempadan sungai yang menjadi saluran Kedungkandang di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan sebanyak 82 bangunan liar ditertibkan pada Senin (27/12) siang.
Berdasarkan catatan Satpol PP Kabupaten Malang, pembongkaran di kawasan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan berjalan cukup lancar.
"Pemilik bangunan juga kooperatif meski dua minggu sebelumnya, mereka meminta tempat relokasi," ujarnya, Senin,(27/12).
Sementara itu, pihak BBWS Brantas telah memberikan lampu hijau jika Pemkab Malang berkeinginan untuk memanfaatkan lahan tersebut. Pemanfaatan lahan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan yang berada di sempadan sungai.
"Kami juga sudah berapat dengan DPU SDA dan Dinas Cipta Karya. Keputusan BBWS mempersilakan Bupati Malang untuk mengusulkan pemanfaatannya. Paling tidak kami siapkan dahulu desainnya," kata Firmando.
Salah satu pemanfaatan yang mungkin diusulkan ialah pembangunan rest area pada kawasan tersebut. Pasalnya, jalan tersebut juga menjadi salah satu jalur wisata di Kabupaten Malang, seperti deretan pantai selatan. (mcr26/jpnn)
Puluhan warung dan rumah yang ada di Gondanglegi Malang dibongkar petugas.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News