Sampai Agustus 2021, Penerimaan Pajak di Batu Belum Sampai 50 Persen

Kamis, 23 September 2021 – 20:40 WIB
Sampai Agustus 2021, Penerimaan Pajak di Batu Belum Sampai 50 Persen - JPNN.com Jatim
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso saat sosialisasi penerimaan pajak kepada para pelaku usaha, di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (23/9/2021). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Batu)

jatim.jpnn.com, BATU - Pemkot Batu terus berusaha untuk memaksimalkan penerimaan pajak di daerahnya yang saat ini masih di bawah target yang ditetapkan.

Wakil Wali Kota (Wawali) Batu Punjul Santoso menuturkan pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 149 miliar pada 2021, namun sampai saat ini, baru tercapai Rp 71 miliar.

"Namun, baru terealisasi 47 persen atau Rp71 miliar. Ini harus segera dioptimalkan," kata Punjul di Kota Batu, Kamis.

Punjul memaparkan rendahnya penerimaan pajak dan retribusi daerah tersebut salah satunya dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak tempat wisata dan usaha tutup.

Namun, dia mengingatkan keberadaan kafe dan restoran di Kota Batu saat ini juga makin bertambah.

Diharapkan dengan adanya langkah sosialisasi yang dilakukan pemda, para pemilik kafe dan restoran bisa patuh membayar pajak.

"Orang yang makan di restoran atau kafe itu wajib dikenakan pajak 10 persen sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perda yang ada di Kota Batu," ujar dia.

Beberapa restoran dan rumah makan di Kota Batu pun sudah menggunakan tapping box untuk merekam transaksi pajak daerah yang harus dibayarkan.

Banyak tempat makan, restoran, dan kafe di Kota Batu yang masih belum menerapkan pajak daerah.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News