Indonesia Bisa Kok Intervensi Kudeta Myanmar, Ini Caranya
Namun, Brunei Darussalam, yang menjabat sebagai Ketua ASEAN untuk 2021, berpendapat lain.
Beberapa jam setelah berita kudeta tersebar, Sekretariat ASEAN lewat laman resminya menerbitkan pernyataan Ketua ASEAN terkait situasi di Myanmar.
Ketua ASEAN menyampaikan empat poin, yang salah satunya meminta militer segera mengembalikan situasi ke keadaan normal sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat Myanmar.
Dalam seminar yang sama, Rachel Arinii dari Forum ASIA mengatakan Indonesia dapat melayangkan permintaan resmi ke Komisi Antar-Pemerintah ASEAN untuk HAM (AICHR) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terhadap warga sipil selama kudeta dan situasi darurat di Myanmar.
"Keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB juga bisa dimanfaatkan untuk mengusung isu Myanmar di forum-forum dunia," kata Rachel.
Militer Myanmar melancarkan kudeta terhadap pemerintah, Senin (1/2) pagi, dan menangkap penasihat negara Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, para politisi dari partai pemenang pemilu, yaitu Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), serta sejumlah aktivis pro demokrasi dan HAM di Myanmar.
Tidak lama setelah kudeta, militer menetapkan status darurat yang berlaku selama satu tahun. Selama status darurat berlaku, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Myanmar berada di bawah kendali pimpinan tertinggi, Panglima Militer Jenderal Min Aung Hlaing.
Militer Myanmar, lewat pernyataan resmi yang dibacakan oleh Myawaddy Television (MWD), mengatakan status darurat ditetapkan untuk mencegah perpecahan antarkelompok masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 417 Konstitusi Negara 2008.
Indonesia disebut-sebut punya kekuatan untuk melakukan intervensi atas kudeta yang terjadi di Myanmar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News