Indonesia Bisa Kok Intervensi Kudeta Myanmar, Ini Caranya
Menurut otoritas militer, pemerintah gagal menyelesaikan sengketa daftar pemilih pada pemilihan umum 8 November 2020.
Walaupun demikian, klaim tersebut ditolak oleh sejumlah aktivis HAM dan demokrasi di Myanmar. Menurut kelompok itu, kudeta merupakan salah satu cara Jenderal Min Aung Hlaing mempertahankan kekuasaannya lima bulan sebelum ia resmi pensiun pada Juli 2021.
Terkait isu kudeta, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, pada Senin siang waktu Jakarta, meminta seluruh pihak yang berkonflik di Myanmar segera menahan diri dan mengedepankan dialog sebagai cara menyelesaikan masalah.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sebagaimana dikutip dari pernyataan yang diunggah di media sosial Twitter, mengatakan Indonesia prihatin terhadap situasi politik yang terjadi di Myanmar.
"Indonesia meminta seluruh pihak tunduk pada prinsip-prinsip Piagam ASEAN, mematuhi aturan hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi, dan pemerintahan yang konstitusional.
Indonesia juga menekankan bahwa seluruh sengketa pemilihan umum dapat diselesaikan lewat mekanisme hukum yang tersedia," kata Kementerian Luar Negeri RI. (ant/dil/jpnn)
Indonesia disebut-sebut punya kekuatan untuk melakukan intervensi atas kudeta yang terjadi di Myanmar.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News