Sebanyak 45 Calon Pengantin di Malang Batal Menikah Gegara Terbentur Aturan PPKM Darurat

Rabu, 21 Juli 2021 – 22:04 WIB
Sebanyak 45 Calon Pengantin di Malang Batal Menikah Gegara Terbentur Aturan PPKM Darurat - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Sebanyak 45 calon pengantin di Kota Malang, Jawa Timur terpaksa menunda pernikahannya karena terbentur aturan PPKM darurat.

"Ada 34 calon pengantin yang menunda pernikahan karena tidak tes swab antigen. Lalu ada 8 calon pengantin yang tertunda karena hasil swab antigennya positif. Serta tiga pasangan lainnya karena alasan lain," Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang Moh Rosyad, Rabu (21/7).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Angkat Bicara Soal Usulan Pembebasan Tagihan PDAM

Rosyad mengatakan daerah yang paling banyak mengalami penundaan pernikahan terjadi di KUA Blimbing sebanya 18 calon pengantin.

Adapun sejumlah calon pengantin yang batal menikah tersebar di daerah Kedungkandang, Sukun, dan Klojen.
"Kalau yang 34 pasangan itu mundur karena tidak swab, artinya mundur itu mereka sendiri yang mengajukan mundur, karena tidak ikut tes swab antigen," katanya.

Baca Juga: Sejumlah Pengendara Kesulitan Lewati Jembatan Suramadu, Emil Dardak: Itu Namanya Pengendalian

Rosyad mengatakan banyaknya calon pengantin yang tidak mau melakukan swab antigen sebagai syarat pernikahan selama PPKM darurat karena biaya yang mahal.

Hal itu memang perlu dimaklumi karena perlu lima orang yang wajib hadir saat acara pernikahan, yakni dua calon pengantin, dua orang saksi, dan satu wali.

Sebanyak 45 calon pengantin di Kota Malang, Jawa Timur terpaksa menunda pernikahannya karena terbentur aturan PPKM darurat.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News