12 Pemilik Warung di Pasuruan Disidang, Bakti: Kami Enggak Kurang Sosialisasi

Kamis, 15 Juli 2021 – 08:19 WIB
12 Pemilik Warung di Pasuruan Disidang, Bakti: Kami Enggak Kurang Sosialisasi - JPNN.com Jatim
Petugas mendapati pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha warung makan dan kafe di Kabupaten Pasuruan. Foto: pasuruankab.go.id

jatim.jpnn.com, PASURUAN - Selama masa PPKM darurat, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan intens melakukan operasi yustisi. Utamanya, terhadap para pemilik rumah makan yang masih saja melayani makan di tempat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, pada Rabu (14/7), para petugas menyasar kafe, warung, PKL yang berlokasi di tujuh kecamatan, yakni Beji, Bangil, Purwosari, Tosari, Prigen, Pandaan, dan Puspo.

Walhasil, petugas masih menemukan 34 rumah makan yang masih membuka layanan makan di tempat dan terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.

"Kami mengerti apa yang menjadi keluhan para pemilik rumah makan. Tetapi itu adalah aturan guna memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Bakti mengutip laman resmi pemkab setempat.

Dari 34 tempat usaha tersebut, sebanyak 12 orang pemilik kafe serta warung di Kecamatan Beji dan Bangil harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 15 Juli 2021.
 
"Lalu 22 lainnya diberikan teguran tertulis. Orang yang makan ramai-ramai juga kami bubarkan," ujar dia.

Bakti menjelaskan operasi yustisi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.

Sedangkan aturan dilarang melayani makan di tempat juga sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya diperbolehkan untuk melayani delivery/take away serta tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Dalam sehari, petugas yustisi PPKM darurat di Kabupaten Pasuruan mendapati 34 rumah makan melanggar aturan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News