Banyak Pedagang Obat Terapi Covid-19 Nakal di Surabaya, Begini Reaksi Armuji

Senin, 05 Juli 2021 – 20:17 WIB
Banyak Pedagang Obat Terapi Covid-19 Nakal di Surabaya, Begini Reaksi Armuji - JPNN.com Jatim
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi COVID-19 di antaranya Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Invermectin, Azithromychin dan Intravenous immunoglobulin. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta penjual obat terapi Covid-19 nakal agar diciduk aparat penegak hukum.

"Kalau ditemui penjual dan distributor nakal nanti pihak berwenang (kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya," kata Armuji, Senin (5/7).

Armuji mengatakan Kementerian Kesehatan Kemenkes telah mematok harga untuk sejumlah oba bagi pasien Covid-19.

Dia mengapresiasi keputusan Kementerian Kesehatan yang dinilai dapat menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual.

Terlebih, dengan adanya keputusan ini menjadi acuan bagi kepolisian untuk menindak tegas penjual dan distributor yang menjual diatas harga yang telah ditetapkan.

"Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkair obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali," katanya.

Dia mengakui bahwa belum ada obat yang teruji klinis mampu mengobati secara menyeluruh penyakit Covid-19.

"Sempat di pasaran harga obat untuk terapi Covid-19 ini melambung. Oleh karena itu dengan keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk rakyat," ujarnya. (mcr6/antara/jpnn)

Armuji meminta penjual obat terapi Covid-19 nakal di Surabaya agar diciduk aparat penegak hukum.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News