PPKM Darurat: Ke Kafe, Dilarang Nongkrong!

Senin, 05 Juli 2021 – 07:00 WIB
PPKM Darurat: Ke Kafe, Dilarang Nongkrong! - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Salah satu ketentuan dalam PPKM darurat ialah melarang adanya pembeli di warung, kafe maupun resto makan di tempat atau nongkrong. Foto: ANTARA Jatim/HO/WI

jatim.jpnn.com, JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto beserta jajarannya melakukan patroli di sejumlah titik wilayahnya. Pada hari pertama PPKM darurat, Sabtu (3/7), dia membubarkan kerumunan warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Saya mendapati warung dan kafe masih menerima pembeli yang makan di tempat, itu tidak boleh. Kami bubarkan kerumunan itu, terlebih sudah melewati pukul 20.00 WIB," kata Hendy, Minggu (4/7).

Dia memaparkan warung, kafe, dan restoran selama masa PPKM darurat diperbolehkan tetap buka, namun hanya melayani pemesanan makanan, dibawa pulang (take away) serta pesan antar (delivery order).

Hendy yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Jember itu menegaskan bila ada masyarakatnya tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat, maka akan dikenakan sanksi.

Dia mengharapkan warga sadar dan berkenan menjalankan regulasi dengan kompak demi kemaslahatan bersama.

"Saya tidak ingin kasus COVID-19 meningkat di Jember," ujar Hendy.

Bupati mengimbau kepada pelaku usaha tidak menyediakan tempat nongkrong untuk membeli selama periode 3-20 Juli 2021.

"PPKM darurat harus dipatuhi oleh warga mengingat Jember dinyatakan zona hitam," tandas dia. (antara/mcr13/jpnn)

Pada hari pertama PPKM darurat, Sabtu (3/7), Bupati Jember dan jajarannya membubarkan kerumunan warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News