61 Tempat Rekreasi di Surabaya Sudah Boleh Buka, Syaratnya ..
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya telah mengizinkan operasional 61 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di wilayahnya setelah dinyatakan lolos asesmen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, para pemilik tempat rekreasi tersebut pun sudah meneken pakta integritas.
Pakta itu mengatur jam operasional RHU yang dibatasi tutup pada pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
"Mereka juga siap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya," kata Eddy, Senin (17/5).
Dalam SOP itu mewajibkan para pengusaha taman rekreasi untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan membentuk satgas COVID-19 setempat.
"Setiap RHU harus nantinya siap melaksanakan seluruh masukan dari Satgas COVID-19 Surabaya," ujar dia.
Langkah-langkah itu dinilai perlu guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan.
Apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran prokes, maka pihak pengusaha akan dikenakan sanksi, baik secara administratif atau penghentian kegiatan.
Sebanyak 61 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya diizinkan operasionalnya oleh pemkot setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News