Operator Mulai Mengkaji Aturan soal Pajak Pulsa dan Token Listrik
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Operator seluler mulai mengkaji peraturan yang baru dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait pembebanan pajak untuk pulsa dan kartu perdana.
Diketahui, Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.
kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, menyebut aturan terbaru dari Menter Keuangan bisa jadi memberikan dampak dalam skema bisnis dan layanan operator seluler.
"Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel," ujar Abidin, Sabtu (20/1).
Berkaitan dengan aturan tersebut, Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia, M. Buldansyah menyatakan sedang mempelajari aturan tersebut dan mereka akan mengikuti ketentuan pemerintah.
"Kami tetap berusaha agar layanan berkualitas kami dapat diperoleh dengan harga terjangkau," kata Buldansyah, dalam keterangan tertulis.
Sementara XL Axiata menyatakan belum bisa memberikan komentar karena saat ini masih mempelajari aturan tersebut.
Operator seluler menyatakan sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk aturan yang baru dikeluarkan Kemenkeu.
Operator seluler mulai mengkaji peraturan yang baru dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait pembebanan pajak untuk pulsa dan kartu perdana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News