KLHK Bantah Tudingan Izin Bukan Lahan Era Jokowi Jadi Penyebab Bencana Alam di Indonesia
Artinya lebih dari 98 persen izin HPH sudah ada di era sebelum pemerintahan saat ini.
Khusus untuk izin tambang/IPPKH yang diberikan dalam kawasan hutan, totalnya lebih kurang 590 ribu hektare sejak orde baru hingga tahun 2020.
Sementara di tahun 2015–2020, izin yang keluar seluas 131 ribu hektare atau lebih dari 22 persen. Artinya izin tambang terbesar, lebih dari 300 ribu hektare atau lebih dari 50 persen diberikan selama periode 2004–2014.
''Dari izin seluas 131 ribu ha izin IPPKH selama era Presiden Jokowi, seluas 14.410 ha atau sebanyak 147 unit izin, adalah untuk prasarana fisik umum seperti untuk jalan, bendungan, menara seluler dan lain-lain,” kata Nunu.
“Sedangkan izin tambang dalam rangka ketahanan energi nasional listrik 35.000 MW dan batu bara, seluas lebih kurang 117 ribu hektare,'' imbuhnya.
Seluruh IPPKH yang diterbitkan KLHK, kata Nunu, telah sesuai ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi dengan izin Sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL), Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi Gubernur.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah tudingan soal adanya obral izin bukan lahan kawasan hutan yang disebut terjadi pada era Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2021) mengatakan seharunya Masyarakat Indonesia lebih peduli kepada perbaikan lingkunganyang konsisten ketimbang menerima informasi palsu.
“Hal paling penting bagi Indonesia sebenarnya adalah langkah-langkah perbaikan lingkungan yang konsisten ke depan,” ujar Nunu.
KLHK membantah tudingan obral izin buka lahan kawasan hutan era Presiden Jokowi jadi penyebab bencana alam di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News