Bangunan Tinggi Surabaya Wajib Terekomendasi Pemkot, Begini Lengkapnya

Rabu, 02 Juni 2021 – 19:02 WIB
Bangunan Tinggi Surabaya Wajib Terekomendasi Pemkot, Begini Lengkapnya - JPNN.com Jatim
Gedung tinggi di Surabaya ke depannya wajib memiliki rekomendasi penanggulangan kebakaran dari pemkot. Ilustrasi Foto: Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/zk

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bangunan tinggi di Surabaya, Jawa Timur ke depannya diwajibkan memiliki rekomendasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran dari pemkot setempat.

Wali Kota Eri Cahyadi memerinci ada 380 bangunan tinggi atau gedung pencakar langit di Surabaya.

"Dari angka itu, 75 persen di antaranya telah mengantongi izin," kata Eri saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Surabaya, Rabu (2/6).

Sedangkan sisanya, ada yang izinnya masih proses atau belum keluar karena masih harus diperbaiki persyaratannya.

"Tetapi yang pasti hingga saat ini proses perizinan masih terus berjalan, sehingga ke depan hukumnya wajib bagi seluruh gedung mendapat rekomendasi," ujar Eri.

Pemkot akan terus berinovasi terkait dengan penanggulangan kebakaran di tingkat perumahan padat penduduk di Surabaya.

"Rencananya ke depan akan disiapkan kendaraan roda dua yang ada tempat airnya sebagai penanganan pertama," tutur dia.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Surabaya Dedik Irianto menjelaskan tingkat kebakaran di Kota Pahlawan terus mengalami penurunan, khususnya setahun terakhir ini.

Dia mencatat pada 2019, kasus kebakaran berjumlah 944 kejadian, lalu 2020 menjadi 694 kasus. Atau turun sekitar 30 persen.

"Tahun ini juga terlihat turun, semoga ke depan kasus kebakaran di Surabaya makin dapat ditekan," ucap Dedik.

Bangunan tinggi di Surabaya ke depannya diwajibkan memiliki rekomendasi penanggulangan kebakaran dari pemkot setempat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News