Eri-Armuji: Gugatan Pemilu Ulang Surabaya Tidak Masuk Akal
![Eri-Armuji: Gugatan Pemilu Ulang Surabaya Tidak Masuk Akal - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/01/27/calon-wali-kota-surabaya-nomor-urut-dua-machfud-arifin-selak-s99m.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pasangan terpilih Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji menilai gugatan pemilu ulang Kota Surabaya tidak masuk akal.
Diketahui, pasangan calon Machfud Arifin dan Mujjaman melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas adanya kecurangan pada pemungutan suara Wali Kota Surabaya.
"Petitum (tuntutan) pemohon (Machfud-Mujiaman) pada sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1), kami nilai sangat tidak berdasar, tidak memenuhi kaidah hukum, dan tidak masuk akal," ujar kuasa hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso, Rabu (27/1/2021).
Arif mengatakan, dalam petitumnya Machfud-Mujiaman tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan sebagai objek perkara yang semestinya menjadi syarat formil permohonan sengketa pilkada di MK.
"Di petitum mereka sama sekali tidak mendalilkan perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait yaitu Eri-Armuji,” ujar Arif.
“Tidak ada argumentasi tentang kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon yaitu KPU, dan tidak ada hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon sebenarnya berapa, tidak dijelaskan sama sekali," kata Arif.
Dengan demikian, gugatan ke MK yang dilayangkan oleh Machfud-Mujiaman hanya karena kalah dalam pilkada, bukan karena terkait pelanggaran maupun kesalahan mulai pemungutan hingga penghitungan suara.
Arif menambahkan, Machfud-Mujiaman dalam permohonannya juga tidak melakukan bantahan terhadap hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Surabaya alias pihak termohon.
Pasangan terpilih Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji menilai gugatan pemilu ulang Kota Surabaya tidak masuk akal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News