Eri-Armuji: Gugatan Pemilu Ulang Surabaya Tidak Masuk Akal

Rabu, 27 Januari 2021 – 18:50 WIB
Eri-Armuji: Gugatan Pemilu Ulang Surabaya Tidak Masuk Akal - JPNN.com Jatim
Calon Wali Kota Surabaya nomor urut dua Machfud Arifin selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya (Pilwali Surabaya) di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj

Sesuai hasil rekapitulasi KPU, Eri-Armuji meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total suara sah 1.049.334. Terdapat selisih lebih dari 145.000 suara.

"Mereka sama sekali tidak membantah hasil penghitungan suara. Yang dilakukan hanya menyampaikan peristiwa yang dipenuhi prasangka, tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara," ujarnya.

Ia juga menyoroti soal tuntutan pemungutan suara ulang di seluruh Surabaya alias pilkada ulang.

Padahal, di setiap tingkatan, Machfud-Mujiaman memiliki saksi, mulai tingkat TPS sampai kota.

"Semua tahapan rekapitulasi tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan. Jadi mengapa sekarang menuntut?" ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihak Machfud-Mujiaman tidak menyampaikan dalil yang jelas, misalnya, mengapa di TPS A sampai Z, harus dilakukan PSU," kata Arif.

Bahkan Bawaslu Surabaya hanya pernah merekomendasikan satu PSU di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Karang Pilang, karena kesalahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memberikan nomor ke sejumlah surat suara

"Dengan demikian, jelas bahwa memang antara posita (rumusan dalil) dan petitum pemohon itu tidak nyambung," katanya.

Pasangan terpilih Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji menilai gugatan pemilu ulang Kota Surabaya tidak masuk akal.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News