Eri-Armuji: Gugatan Pemilu Ulang Surabaya Tidak Masuk Akal

Rabu, 27 Januari 2021 – 18:50 WIB
Eri-Armuji: Gugatan Pemilu Ulang Surabaya Tidak Masuk Akal - JPNN.com Jatim
Calon Wali Kota Surabaya nomor urut dua Machfud Arifin selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya (Pilwali Surabaya) di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj

Kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Veri Junaidi sebelumnya mengatakan selisih suara dalam hasil Pilkada Surabaya 2020 terjadi karena adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon Eri-Armuji.

Menurut dia, ada dua garis besar pelanggaran TSM di Pilkada Surabaya yakni keterlibatan Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya periode 2015-2020 Tri Rismaharini dan kecurangan secara TSM itu tidak diproses secara benar oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.

"Sehingga proses penegakan hukum, dan proses yang semestinya dijalankan tidak dapat menyelesaikan proses penegakan hukum di kasus-kasus tersebut," ujarnya. (antara/jpnn)

Pasangan terpilih Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji menilai gugatan pemilu ulang Kota Surabaya tidak masuk akal.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News