Eri-Armuji: Gugatan Pemilu Ulang Surabaya Tidak Masuk Akal

Kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Veri Junaidi sebelumnya mengatakan selisih suara dalam hasil Pilkada Surabaya 2020 terjadi karena adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon Eri-Armuji.
Menurut dia, ada dua garis besar pelanggaran TSM di Pilkada Surabaya yakni keterlibatan Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya periode 2015-2020 Tri Rismaharini dan kecurangan secara TSM itu tidak diproses secara benar oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.
"Sehingga proses penegakan hukum, dan proses yang semestinya dijalankan tidak dapat menyelesaikan proses penegakan hukum di kasus-kasus tersebut," ujarnya. (antara/jpnn)
Pasangan terpilih Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji menilai gugatan pemilu ulang Kota Surabaya tidak masuk akal.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News