Tim Eri-Armuji Optimis Menangkan Sengketa Pilkada Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pasangan terpilih Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji, optimis bakal memenangkan sengketa pilkada yang digugat pasangan calon Machfud Arifin dan Mujjaman di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perkaranya memang diterima dan didaftarkan,” kata Kuasa hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso, Selasa (26/1/2021).
“Kami yakin gugatannya tidak dapat diterima karena pemohon dianggap tidak punya kedudukan hukum karena selisih perolehan suara melewati ambang batas," imbuhnya
Arif mengatakan, pihaknya telah siap 100 persen menghadapi sengketa di MK, di mana Eri-Armuji akan menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.
"Bismillah, kita siap 100 persen. Sebagai pihak terkait, kami akan menyampaikan keterangan-keterangan yang bakal mematahkan tudingan tidak berdasar paslon Machfud-Mujiaman," ujar Arif.
Arif telah mencermati seluruh isi pokok permohonan yang dilayangkan Machfud-Mujiaman. Ia meyakini, MK tetap akan teguh pada UU 10/2016 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur soal selisih ambang batas hasil Pilkada yang bisa digugat di MK.
Baca Juga:
"Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan pasal 158 UU 10/2016,” ujar Arif.
“Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan, Eri-Armuji menang dengan selisih 13,8 persen," imbuhnya.
Pasangan terpilih Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji, optimis memenangkan sengketa pilkada yang digugat pasangan calon Machfud Arifin dan Mujjaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News