Dua Hotel di Mojokerto Disegel Pascapembubaran Wisuda Dua SMAN

Jumat, 21 Mei 2021 – 20:44 WIB
Dua Hotel di Mojokerto Disegel Pascapembubaran Wisuda Dua SMAN - JPNN.com Jatim
Kepolisian dan Satpol PP Mojokerto saat menyegel gedung yang digunakan wisuda dua SMAN melanggar prokes. Foto: Humas Polres Mojokerto Kota

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Polisi menindak hotel tempat wisuda SMAN 1 Wringinanom, Gresik dan SMA Negeri 1 Puri, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Wisuda itu diketahui tidak mengantongi izin Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Mojokerto hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas gabungan.

Dalam acara wisuda SMAN 1 Puri tersebut ternyata dihadiri Camat Nalurita Priswiandini dan Kapolsek Puri Iptu Sri Mulyani

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan kedua hotel itu dicabut surat laik operasi (SLO)-nya dan disegel dengan garis polisi.

"Tindakan awal kami bersama Satgas Covid-19 Kota Mojokerto melakukan pencabutan SLO. Nanti juga dikenakan denda yustisi," kata Deddy, Rabu (19/5).

Pengelola gedung, panitia, penanggung jawab acara, dan kepala sekolah pun dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk menjalani tes usap.

"Hasilnya semuanya yang dites negatif," sambung AKBP Deddy.

Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan tindak lanjut kasus itu akan dilakukan penyidikan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 47 dan 45 serta Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2020.

Polisi menyegel hotel tempat wisuda SMAN 1 Wringinanom, Gresik dan SMA Negeri 1 Puri, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News