Pemilik Surat Ijo yang Tak Bayar Retribusi Terancam Dipidana

Senin, 17 Mei 2021 – 22:30 WIB
Pemilik Surat Ijo yang Tak Bayar Retribusi Terancam Dipidana - JPNN.com Jatim
Ketua Umum KPSIS Haryono saat menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Surabaya, Senin (17/5/2021). (FOTO ANTARA/HO-KPSIS Surabaya) (FOTO ANTARA/HO-KPIS Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) menolak pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah karena ada pasal mencantumkan sanksi pidana bagi yang tidak membayar retribusi.

"Kami merasa ditelikung, pengesahan raperda dilakukan saat libur hari raya Lebaran," ujar Ketua Umum KPSIS Haryono saat menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/5).

Haryono mengatakan bahwa anggota dewan seharusnya memihak warga dan tidak berkompromi dengan Pemkot Surabaya.

Dia juga menyayangkan sikap Komisi B DPRD Surabaya yang tidak menghiraukan sejumlah masukan yang diberikan oleh warga pemegang surat ijo.

DPRD dinilai hanya mementingkan perkara surat ijo agar bisa selesai tanpa memerhatikan nasib warga yang status kepemilikan tanahnya masih belum jelas.

“Pejuang surat ijo terancam banyak yang dipenjara karena pengesahan Raperda tersebut,” ucap Haryoni.

Waketum KPSIS Satryo ikut menjelaskan masalah dalam isi Raperda yang salah satunya berisi perintah agar warga membayar tiga kali lipat jika memiliki tunggakan retribusi.

Menurutnya, Rapreda tersebut sangat represif dan membuat warga pemegang surat ijo khawatir.

"Misalnya, rumah saya retribusinya Rp 16 juta setiap tahun dan tidak pernah bayar jadi hampir 19 tahun, maka saya wajib bayar denda Rp 570 juta. Ini namanya pemerasan," kata Satryo. (mcr6/antara/jpnn)

Warga pemilik surat ijo terancam dipidana apabila menolak untuk membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News