Terbaru di Jatim, Satgas Covid-19 Kecamatan Berwenang Larang PTM SMA dan SMK
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Wahid Wahyudi menyampaikan aturan terkait dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas jenjang SMA/SMK di provinsi setempat.
Hal itu menindaklanjuti lonjakan kasus Covid-19 yang merebak di lembaga-lembaga pendidikan belakangan ini. PTM terbatas kewenangannya akan diberikan kepada Satgas Covid-19 kecamatan di kawasan sekolah yang siswanya terpapar.
"Kalau ada rekomendasi PJJ (pembelajaran jarak jauh,red), maka harus dihentikan PTM-nya," kata Wahid, Jumat (11/2).
Kebijakan itu sesuai SKB Empat Menteri, yaitu penghentian PTM terbatas dilakukan dengan pertimbangan positivity rate di atas lima persen.
Apabila di bawahnya, maka PTM bisa dilaksanakan dalam kelompok belajar, kecuali di kelas yang siswanya terpapar.
"Misalnya, dalam satu kelas ada yang positif maka yang dihentikan hanya kelas itu saja. Di luar ketentuan itu, Satgas Covid-19 daerah bisa memberikan pertimbangan," jelasnya.
Dia melanjutkan, sesuai SE Mendikbudristek 2/2022 tentang Diskresi pelaksanaan PTM SKB Empat Menteri ada aturan perubahan pasal terkait dengan izin orang tua.
"Dahulu semua diwajibkan PTM, sekarang balik lagi orang tua diberikan pilihan anaknya diizinkan atau tidak," lanjutnya.
Satgas Covid-19 kecamatan diberikan kewenangan menentukan model pembelajaran SMA/SMK di wilayah mereka, PTM atau PJJ.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News