Terbaru di Jatim, Satgas Covid-19 Kecamatan Berwenang Larang PTM SMA dan SMK
Untuk mencegah terjadinya klaster di lingkungan pendidikan, pihak sekolah juga diminta berkomunikasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk menentukan pemberlakuan PTM atau PJJ.
"Saya meminta kepsek (kepala sekolah) untuk berkoordinasi dengan gugus tugas kecamatan kalau diharuskan PJJ maka harus dilakukan,"ujarnya.
Wahid menyebut proses PTM yang berlangsung sejak Januari lalu berjalan lancar dengan kapasitas masing-masing sekolah menyesuaikan PPKM di wilayah setempat.
Untuk daerah dengan PPKM level 1, kapasitasnya seratus persen dengan maksimal durasi enam jam pelajaran.
PPKM level 2 kapasitasnya diisi maksimal 50 persen menggunakan sistem sif maksimal enam jam pelajaran. Level 3 kapasitasnya diisi maksimal 50 persen dengan sistem sif durasi empat jam pelajaran.
Wahid sebetulnya menyayangkan pemberlakuan kembali PJJ karena akan memengaruhi kualitas pendidikan. Alasannya, karena tidak semua daerah bisa melaksanakan PJJ dengan baik.
“Sinyal di daerah, kan, enggak stabil lalu tidak semua siswa punya gawai untuk belajar,” ungkapnya.
Namun, kebijakan itu harus dilakukan demi melindungi guru, tenaga pendidikan, dan siswa dari virus Covid-19. (mcr12/jpnn)
Satgas Covid-19 kecamatan diberikan kewenangan menentukan model pembelajaran SMA/SMK di wilayah mereka, PTM atau PJJ.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News