PPKM Level 2, Puluhan Kabupaten Kota di Jatim, Diperbolehkan PTM 50 Persen
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Kebijakan itu berlaku khusus daerah yang berstatus PPKM level 2.
Mantan Menteri Sosial itu menerangkan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Khofifah pun menjelaskan Inmendagri 7/2022 menyebutkan bahwa terdapat 20 kabupaten/kota di Jatim yang berada di PPKM level 2, antara lain, Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, dan Kota Batu,
Berikutnya, Kabupaten Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.
“Bahwa seluruh unit pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka sesuai dinamika perubahan ketentuan regulasi. Pelaksanaannya harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes),” jelas Khofifah.
Khofifah juga menegaskan izin dari orang tua atau wali murid tetap menjadi kunci. Hal itu juga tercantum dalam SE Mendikbud Ristek tersebut.
"Orang tua diberikan opsi, apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh," tegasnya.
Sebanyak 20 kabupaten dan kota di Jatim diperbolehkan melakukan PTM 50 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News