Pelaku Usaha di Surabaya Diingatkan Lagi, Masih Enggak Peduli, Siap-siap Izinnya Dicabut
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran (SE) terbaru bernomor 300/262/436.7.18/2022 perihal Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
Dengan itu, Eddy mengingatkan kembali kepada seluruh pengusaha bahwa semua aktivitas harus berakhir pada jam yang sudah ditentukan.
“Saya berpesan kegiatan yang berusaha pukul 10 pagi harus berhenti 22.00 WIB. Kegiatan yang mulai pukul 17.00, harus berhenti pukul 00.00 WIB," katanya, Rabu (26/1).
Selain itu, Eddy juga mengingatkan bahwa disiplin prokes dan penggunaan QR barcode PeduliLindungi harus diterapkan dalam seluruh kegiatan usaha.
“Ada beberapa tempat yang sengaja cuma memajang barcode, tetapi pengunjung tidak memakai PeduliLindungi dan langsung memasuki area publik,” katanya.
Maka dari itu, kata Eddy, surat edaran tersebut mengingatkan kepada seluruh pelaku kegiatan usaha bahwasanya pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Semua pelaku kegiatan usaha mulai pemilik atau pengurus, seperti PKL, kafe, minimarket, mal, restoran, termasuk RHU (rekreasi hiburan umum,red) harus taat sama aturan yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Eddy memohon agar implementasi aturan tersebut dilaksanakan dengan baik. Jika tidak diindahkan, pihaknya bakal menjatuhkan sanksi tegas sebagaimana tertulis di Perwali 67/2020 berupa pencabutan izin usaha.
Bagi pengusaha yang melanggar jam batas operasional, siap-siap izinnya dicabut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News