Izin Usaha Kedaluwarsa, Banyak Minimarket di Surabaya Nekat Buka, Siap-Siap
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz mendorong pemkot setempat segera menindak tegas pasar modern dan minimarket yang hingga kini belum memperpanjang izin usaha.
“Izin pasar modern, seperti Alfamart dan Indomaret, banyak yang sudah kedaluwarsa sejak 2020,” ujarnya, Selasa (4/1).
Mahfudz mengatakan salah satu penyebab usaha tersebut tetap berjalan lantaran masih adanya pandemi Covid-19 sehingga masih ditoleransi.
“Dinas Perdagangan Surabaya melakukan relaksasi hingga akhir 2021 dan kami menoleransi hal tersebut,” katanya.
Namun, politisi PKB itu mengatakan setelah memasuki 2022, relaksasi yang diberikan sudah cukup.
“Saya meminta harus ditindak dan ditutup semua pasar modern yang perizinannya sudah habis. Selain melanggar perda, itu juga mencederai kesepakatan,” ucapnya.
Mahfudz juga meminta pengelola pasar modern segera memperbarui izin usaha yang sedianya sudah melewati jatuh tempo. Apabila memang sudah habis, usaha mereka harus ditutup.
"Karena itu akan jadi pemicu jenis usaha lainnya,” tutur Mahfudz.
DPRD minta Pemkot Surabaya menindak tegas minimarket yang izin usahanya kedaluwarsa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News