Viral Ghozali Everyday Soal Transaksi NFT, Konsultan Pajak Beri Penjelasan

Sabtu, 22 Januari 2022 – 18:55 WIB
Viral Ghozali Everyday Soal Transaksi NFT, Konsultan Pajak Beri Penjelasan - JPNN.com Jatim
Konsultan Pajak Attax Indonesia Purwo Adi Nugroho merespons ramainya transaksi NFT. Foto: Dok. Pribadi Purwo

Selain itu, pendapatan NFT harus dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT). SPT itu akan menggunakan nilai pasar per tahun pajak tersebut.

Namun, sejauh ini, belum ada mekanisme pemotongan PPh pihak ketiga dari transaksi NFT.

“Baik saat transaksi atau saat penarikan mata uang kripto di bursanya,” jelas Purwo. (mcr12/jpnn)

Konsultan Pajak Purwo Adi Nugroho memberi tanggapan viralnya Ghozali yang meraup miliaran rupiah dari transaksi NFT

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News