Viral Ghozali Everyday Soal Transaksi NFT, Konsultan Pajak Beri Penjelasan
Sabtu, 22 Januari 2022 – 18:55 WIB
Selain itu, pendapatan NFT harus dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT). SPT itu akan menggunakan nilai pasar per tahun pajak tersebut.
Namun, sejauh ini, belum ada mekanisme pemotongan PPh pihak ketiga dari transaksi NFT.
“Baik saat transaksi atau saat penarikan mata uang kripto di bursanya,” jelas Purwo. (mcr12/jpnn)
Konsultan Pajak Purwo Adi Nugroho memberi tanggapan viralnya Ghozali yang meraup miliaran rupiah dari transaksi NFT
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News