3 Kali Subaidah Lakukan Perbuatan Terlarang, Nur Memergokinya, Polisi Turun Tangan
Sabtu, 25 Desember 2021 – 14:15 WIB

Subaidah tertunduk menyesali perbuatannya setelah mencuri sembako di toko tetangganya. Foto: Dok. Polsek Kenjeran
Subaidah dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Subaidah sudah 3 kali melakukan perbuatan terlarang di tempat milik tetangganya Nur
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News