3 Kali Subaidah Lakukan Perbuatan Terlarang, Nur Memergokinya, Polisi Turun Tangan

Sabtu, 25 Desember 2021 – 14:15 WIB
3 Kali Subaidah Lakukan Perbuatan Terlarang, Nur Memergokinya, Polisi Turun Tangan - JPNN.com Jatim
Subaidah tertunduk menyesali perbuatannya setelah mencuri sembako di toko tetangganya. Foto: Dok. Polsek Kenjeran

Subaidah dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Subaidah sudah 3 kali melakukan perbuatan terlarang di tempat milik tetangganya Nur

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News