Aksi Damai Warnai Praperadilan Anak Kiai Jombang, Spanduk Dibentangkan Dukung Korban
Kamis, 16 Desember 2021 – 23:33 WIB
“Di dalam pengadilan, juga akan terbukti apa yang semua disampaikan korban dan saksi benar atau tidak," katanya.
Menurut dia, bukti-bukti yang terlampir di berkas perkara sudah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, sudah ada dua alat bukti, 11 saksi maupun ahli, dan visum et repertum (VeR) dari korban.
"Saya merasa jaksa tidak perlu mengembalikan berkas dan menyelesaikannya serta segera memasukkan ke persidangan," tandas Soleh. (mcr12/jpnn)
Sidang praperadilan anak kiai di Jombang di Pengadilan Negeri Surabaya diwarnai aksi damai dari Woman Crisis Center
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News