Pemkot Surabaya Segel 5 Menara Telekomunikasi Tak Berizin, Sempat Cekcok
Kamis, 16 Desember 2021 – 01:20 WIB
"Kami sudah berusaha menghormati dan menghargai pemilik menara telekomunikasi terkait dengan upaya melakukan banding administrasi. Hanya saja, sang pemilik berasumsi jika menara itu nonseluler," jelasnya.
Yati pun menegaskan menara seluler maupun nonseluler harus memiliki IMB.
"Intinya mereka harus mengurus perizinan untuk bangunan menara telekomunikasi,” tandasnya. (mcr23/jpnn)
5 Menara telekomunikasi di Surabaya disegel, ini penjelasannya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News